Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Tugas Perundangan K3

Gambar
  Peraturan Perundangan K3 Mengenai Tempat Kegiatan Konstruksi   Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur, serta menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan (Sucipto, 2014). Berdasarkan pengertian K3 sendiri telah memiliki dasar yang sudah ditetapkan menjadi peraturan perundangan oleh pemerintah sejak 1992 dah disahkan oleh soeharto. Tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, seluruh undang – undang tersebut sebagai penginisiasi atau dasar pembentukan dari K3 saat ini.   Latar Belakang             Tenaga kerja belum memiliki hak unt...