Tugas Perundangan K3

 Peraturan Perundangan K3

Mengenai

Tempat Kegiatan Konstruksi

 

Pengertian

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur, serta menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan (Sucipto, 2014). Berdasarkan pengertian K3 sendiri telah memiliki dasar yang sudah ditetapkan menjadi peraturan perundangan oleh pemerintah sejak 1992 dah disahkan oleh soeharto. Tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, seluruh undang – undang tersebut sebagai penginisiasi atau dasar pembentukan dari K3 saat ini.

 

Latar Belakang

            Tenaga kerja belum memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau lingkungan kerja sangat berbahaya dan beresiko sehingga pekerja belum merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya,  sehingga kebutuhan tersebut sangat dibutuhkan untuk dapat meningkatkan kepuasan kerja bagi pekerja serta dapat bekerja sebaik mungkin dan juga dapat mendukung keberhasilan sehingga target dalam pekerjaan dapat tercapai. Salah satu faktor yang dapat membentuk kepuasan kerja adalah adanya jaminan dan kondisi kerja yang nyaman bagi anggota organisasi. Dan K3 merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepuasan kerja.

            Data yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahuun karenaa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Setiap tahun, ada hampir seribu kali lebih banyak kecelakaan kerja non-fatal dibandingkan kecelakaan kerja fatal. Kecelakaan nonfatal diperkirakan dialami 374 juta pekerja setiap tahun, dan banyak dari kecelakan ini memiliki konsekuensi yang serius terhadap kapasitas penghasilan para pekerja. Upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan kerja atau mencegah terjadinya kecelakaan kerja yaitu dengan meningkatkan kesadaran baik perusahaan maupun pekerja dalam menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

            Demi menciptakan sumber daya yang mampu melaksanakan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi target yang telah ditetapkan. Hak keselamatan dan kesehatan kerja sangat dibutuhkan dalam pengadaan sarana fisik seperti alat keselamatan yang memadai dan prosedur kesehatan yang jelas akan meningkatkan nilai produktivitas dari pekerja, secara garis besar fasilitas yang belum memadai dan masih terasa kurang, antara lain seperti: jenis dan jumlah peralatan serta bahan habis pakai belum sesuai dengan rasio pekerja, bentuk dan desain lokasi kerja  belum memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan (kurangnya alat keselamtan yang tersedia), belum tersedianya APAR (alat pemadam kebakaran) diruang kerja, belum tersedianya perlengkapan P3K, belum adanya aturan/tata tertib tentang keselamatan dan keamanan lokasi kerja yang mudah dibaca oleh pekerja, dan pengelolaan limbah belum sesuai (minim nya tempat pembuangan limbah).


 



       KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

  Mengenai

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI

 

Latar Belakang pertimbangan :

-          Pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi. dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja

-          Merupakan tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja.

 

Garis besar dari dasar Penetapan dari perundang undang ini mengacu      

pada :

-          Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

-          Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruks Bangunan.

 

Luaran yang dihasilkan

-          Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja  dan  Menteri  Pekerjaan  Umum tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Ke- giatan Konstruksi.

 

Pasal yang di keluarkan berjumlah 8 pasal dan disahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia SUYONO SOSRODARSONO dan MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA  SUDOMO




 

Isi Pasal yang telah disahkan pada PERMEN tersebut

 

-          Pasal 1 secara garis besar berisi mengenai ditetapkannya Buku Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi, yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada kegiatan Bersama ini.

 

Isi “Sebagai persyaratan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmi- grasi Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, maka ditetapkan sebagai petunjuk umum berlakunya Buku Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi, yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada kegiatan Bersama ini.”

 

-          Pasal 2 secara garis besar berisi mengenai penekanan terhadap seluruh pengurus pada instansi perusahaan untuk wajib memenuhi syarat yang telah tercantum dalam buku pedoman .

Isi “Setiap Pengurus Kontraktor, Pemimpin Pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, wajib memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti ditetapkan dalam Buku Pedoman tersebut pasal 1”

 

-          Pasal 3 merupakan penekanan terhadap sanksi administrasi yang diberikan oleh menteri pekerjaan umum terhadap instansi yang tidak memenuhi buku pedoman.

Isi “Menteri Pekerjaan Umum berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap pihak- pihak yang tersebut pasal 2 dalam hal tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimak- sudkan dalam Buku Pedoman.”

 

-          Pasal 4 merupakan kesepakatan bersama tentang Departemen Pekerjaan Umum setempat dengan Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja.

Isi “Hal-hal yang menyangkut pembinaan dalam penerapan Keputusan Bersama ini dilaksanakan secara koordinasi oleh Kantor Pusat, Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum setempat.”

 

-          Pasal 5 merupakan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada bidang konstruksi berdasarkan pasal pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Isi “Sebagai pelaksanaan terhadap penerapan pasal 4 Keputusan Bersama ini, maka Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum atas usul Menteri Pekerjaan Umum, sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.”

 

-          Pasal 6 merupakan penyerahan pengawasan dan pelaksanaan dari keputusan bersama dari PERMEN ini secara fungsional oleh departemen tenaga kerja.

Isi “Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini, dilakukan secara fungsional oleh Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

-          Pasal 7 merupakan sebuah pernyataan dari keputusan ini terkait pembaharuan kelak nantinya

Isi “Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing.”

 

-          Pasal 8 merupakan pemberlakuan dari peraturan ini semenjak tanggal 4 maret 1986 yang telah sah dan disepakati bersama.

Isi “Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetap





Ulasan dan berbagai contoh penerapan



1.      Gambar buku pedoman tersebut merupakan salah satu contoh dari buku pedoman K3 yang sudah diterapkan oleh SCBD untuk menunjang para pekerja nya agar mendapatkan informasi penting terhadap komponen penunjang kesehatan dan keselamatan kerja yang telah disediakan oleh SCBD.

 

2.    Salah satu penerapan pedoman k3 pada studi kasus pembangunan jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado) yang meliputi

       1. Rekruitmen

       2. Pelatihan

       3. Alat Pelindung Diri

                   a. Helm Proyek (Safety Helmet)

                   b. Sepatu Kerja (Safety Shoes)

                   c. Pelindung Mata (Safety glass)

                   d. Pelindung telinga (Ear plug /ear muff)

                   e. Kacamata las dengan pelindung muka (face shield)

                   f. Pelindung Tangan

                   g. Body harness

                   h. Masker

                   i. Rompi Traffic

                   j. Pelindung Dada

                   k. Jas Hujan

                   l. Air Respirator

                   m. Pelampung

       4. Rambu-rambu dan Tanda K3

       5. Inspeksi K3

       6. Instruksi Keselamatan Kerja

       7. Rencana Tanggap Darurat

       8. Penghargaan dan Sanksi

       9. Pemeliharaan Peralatan

Berdasarkan penerapan diatas akan selalu dilakukan komunikasi antara penanggung jawab pada setiap point nya untuk melakukan pelaporan atau pun pencatatan kendala harian.

Gempur, Santoso. 2004. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Prestasi Pustaka, Jakarta.

 

3.      Berdasarkan referensi yang ditelusuri dari anggota DPR 26-02-2018 / KOMISI IX Ayub Khan, sanksi yang dikenakan terhadap pihak yang melanggar pedoman K3 yakni ancaman kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar besarnya Rp. 100.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FLORA DAN FAUNA SELURUH INDONESIA

SUMBER DAYA ALAM

10 Rumah Adat Indonesia yang Memikat Ini Menunjukkan Bahwa Indonesia Kaya akan Keberagaman