Tugas Perundangan K3
Peraturan Perundangan K3
Mengenai
Tempat
Kegiatan Konstruksi
Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3)
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur, serta
menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik
fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan
lingkungan (Sucipto, 2014). Berdasarkan pengertian K3 sendiri telah memiliki
dasar yang sudah ditetapkan menjadi peraturan perundangan oleh pemerintah sejak
1992 dah disahkan oleh soeharto. Tercantum
pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, seluruh undang –
undang tersebut sebagai penginisiasi atau dasar pembentukan dari K3 saat ini.
Latar
Belakang
Tenaga
kerja belum memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau lingkungan
kerja sangat berbahaya dan beresiko sehingga pekerja belum merasa aman dan
nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya,
sehingga kebutuhan tersebut sangat dibutuhkan untuk dapat meningkatkan
kepuasan kerja bagi pekerja serta dapat bekerja sebaik mungkin dan juga dapat
mendukung keberhasilan sehingga target dalam pekerjaan dapat tercapai. Salah
satu faktor yang dapat membentuk kepuasan kerja adalah adanya jaminan dan
kondisi kerja yang nyaman bagi anggota organisasi. Dan K3 merupakan salah satu
faktor yang dapat mempengaruhi kepuasan kerja.
Data
yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 2,78 juta
pekerja meninggal setiap tahuun karenaa kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja. Setiap tahun, ada hampir seribu kali lebih banyak kecelakaan kerja
non-fatal dibandingkan kecelakaan kerja fatal. Kecelakaan nonfatal diperkirakan
dialami 374 juta pekerja setiap tahun, dan banyak dari kecelakan ini memiliki
konsekuensi yang serius terhadap kapasitas penghasilan para pekerja. Upaya yang
dapat dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan kerja atau mencegah
terjadinya kecelakaan kerja yaitu dengan meningkatkan kesadaran baik perusahaan
maupun pekerja dalam menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Demi
menciptakan sumber daya yang mampu melaksanakan pelayanan yang berkualitas dan
memenuhi target yang telah ditetapkan. Hak keselamatan dan kesehatan kerja
sangat dibutuhkan dalam pengadaan sarana fisik seperti alat keselamatan yang
memadai dan prosedur kesehatan yang jelas akan meningkatkan nilai produktivitas
dari pekerja, secara garis besar fasilitas yang belum memadai dan masih terasa
kurang, antara lain seperti: jenis dan jumlah peralatan serta bahan habis pakai
belum sesuai dengan rasio pekerja, bentuk dan desain lokasi kerja belum memperhatikan aspek keselamatan dan
keamanan (kurangnya alat keselamtan yang tersedia), belum tersedianya APAR
(alat pemadam kebakaran) diruang kerja, belum tersedianya perlengkapan P3K,
belum adanya aturan/tata tertib tentang keselamatan dan keamanan lokasi kerja
yang mudah dibaca oleh pekerja, dan pengelolaan limbah belum sesuai (minim nya
tempat pembuangan limbah).
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI
TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
Mengenai
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI
Latar Belakang
pertimbangan :
-
Pekerjaan konstruksi merupakan
kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan
teknologi. dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja
-
Merupakan
tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan
bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja,
khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja.
Garis besar dari dasar Penetapan dari
perundang undang ini mengacu
pada :
-
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
-
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Konstruks Bangunan.
Luaran yang dihasilkan
-
Keputusan Bersama Menteri Tenaga
Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Ke- giatan Konstruksi.
Pasal
yang di keluarkan berjumlah 8 pasal dan disahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
Republik Indonesia SUYONO SOSRODARSONO
dan MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SUDOMO
Isi
Pasal yang telah disahkan pada PERMEN tersebut
-
Pasal
1 secara garis besar berisi mengenai ditetapkannya Buku
Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat
Kegiatan Konstruksi, yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan pada kegiatan Bersama ini.
Isi
“Sebagai
persyaratan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmi-
grasi Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan, maka ditetapkan sebagai petunjuk umum berlakunya Buku
Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat
Kegiatan Konstruksi, yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan pada kegiatan Bersama ini.”
-
Pasal
2 secara garis besar berisi mengenai penekanan terhadap
seluruh pengurus pada instansi perusahaan untuk wajib memenuhi syarat yang
telah tercantum dalam buku pedoman .
Isi “Setiap Pengurus Kontraktor,
Pemimpin Pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan
konstruksi, wajib memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
seperti ditetapkan dalam Buku Pedoman tersebut pasal 1”
-
Pasal
3 merupakan penekanan terhadap sanksi administrasi yang
diberikan oleh menteri pekerjaan umum terhadap instansi yang tidak memenuhi
buku pedoman.
Isi “Menteri Pekerjaan Umum
berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap pihak- pihak yang tersebut
pasal 2 dalam hal tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimak- sudkan dalam Buku
Pedoman.”
-
Pasal
4 merupakan kesepakatan bersama tentang Departemen
Pekerjaan Umum setempat dengan Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja.
Isi “Hal-hal yang menyangkut
pembinaan dalam penerapan Keputusan Bersama ini dilaksanakan secara koordinasi
oleh Kantor Pusat, Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum
setempat.”
-
Pasal
5 merupakan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada
bidang konstruksi berdasarkan pasal pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Isi “Sebagai pelaksanaan terhadap
penerapan pasal 4 Keputusan Bersama ini, maka Menteri Tenaga Kerja dapat
menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang konstruksi di lingkungan
Departemen Pekerjaan Umum atas usul Menteri Pekerjaan Umum, sesuai dengan
ketentuan pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.”
-
Pasal
6 merupakan penyerahan pengawasan dan pelaksanaan
dari keputusan bersama dari PERMEN ini secara fungsional oleh departemen tenaga
kerja.
Isi “Pengawasan atas pelaksanaan
Keputusan Bersama ini, dilakukan secara fungsional oleh Departemen Tenaga Kerja
dan Departemen Pekerjaan Umum sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab
masing-masing.
-
Pasal
7 merupakan sebuah pernyataan dari keputusan ini terkait
pembaharuan kelak nantinya
Isi “Hal-hal yang belum diatur di
dalam Keputusan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang
bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
-
Pasal
8 merupakan pemberlakuan dari peraturan ini semenjak
tanggal 4 maret 1986 yang telah sah dan disepakati bersama.
Isi “Keputusan Bersama ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetap
Ulasan dan berbagai contoh penerapan
1. Gambar
buku pedoman tersebut merupakan salah satu contoh dari buku pedoman K3 yang
sudah diterapkan oleh SCBD untuk menunjang para pekerja nya agar mendapatkan
informasi penting terhadap komponen penunjang kesehatan dan keselamatan kerja
yang telah disediakan oleh SCBD.
2. Salah
satu penerapan pedoman k3 pada studi kasus pembangunan jembatan Dr. Ir.
Soekarno-Manado) yang meliputi
1. Rekruitmen
2.
Pelatihan
3.
Alat Pelindung Diri
a.
Helm Proyek (Safety Helmet)
b.
Sepatu Kerja (Safety Shoes)
c.
Pelindung Mata (Safety glass)
d.
Pelindung telinga (Ear plug /ear muff)
e.
Kacamata las dengan pelindung muka (face shield)
f.
Pelindung Tangan
g.
Body harness
h.
Masker
i.
Rompi Traffic
j.
Pelindung Dada
k.
Jas Hujan
l.
Air Respirator
m.
Pelampung
4.
Rambu-rambu dan Tanda K3
5.
Inspeksi K3
6.
Instruksi Keselamatan Kerja
7.
Rencana Tanggap Darurat
8.
Penghargaan dan Sanksi
9.
Pemeliharaan Peralatan
Berdasarkan penerapan diatas akan
selalu dilakukan komunikasi antara penanggung jawab pada setiap point nya untuk
melakukan pelaporan atau pun pencatatan kendala harian.
Gempur, Santoso.
2004. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Prestasi Pustaka, Jakarta.
3.
Berdasarkan referensi yang
ditelusuri dari anggota DPR 26-02-2018 / KOMISI IX Ayub Khan, sanksi yang dikenakan
terhadap pihak yang melanggar pedoman K3 yakni ancaman kurungan selama 3 bulan
dan denda sebesar besarnya Rp. 100.000.
Komentar
Posting Komentar