MASA REFORMASI DI INDONESIA (1998 - Sekarang)
Reformasi dapat diartikan sebagai pembaharuan ajaran agama Nasrani. Dalam bahasa Inggris disebut “Reformation”. Pembaharuan ini dipelopori oleh Martin Luther, lahir di kota Eisleben, Jerman pada tanggal 10 Nopember 1483. Atau dapat diartikan sebagai Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional
Bidang Politik
Bidang Politik
Sistem Politik Indonesia Pasca Reformasi diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang berlangsung di Indonesia pasca reformasi berkaitan dengan kekuasaan, pengambilan keputusan, kepentingan umum, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Harus diakui, perubahan sistem politik di Indonesia yang berjalan sangat cepat sejak reformasi 1998 tidak sepenuhnya berada di dalam kontrol kaum pergerakan, untuk tidak dikatakan telah jatuh ke tangan kelompok ideologis lain. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa kekuatan liberal yang memasukkan ide-ide liberalisasi politik sekaligus liberalisasi ekonomi, lebih dominan.
Secara singkat dapat dilihat beberapa kelebihan dan kekurangan pada masa pasca reformasi
a. Kelebihan Sistem Politik Indonesia Pasca Reformasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya kebebasan berpendapat dan kepentingan yang tidak pernah direalisasikan pada masa Orde Baru
2. Berkurangnya cara-cara kekerasan terhadap masyarakat yang berusaha mengkritik pemerintah. Dimana pada masa Orde Baru, tokoh-tokoh pengkritik pemerintah akan dipenjarakan, dan adanya para Petrus (penembak misterius) yang diduga pembunuh bayaran pemerintah yang bertugas untuk “menghabisi” orang-orang yang berusaha membuka kedok pemerintah.
3. Perbaikan bidang HAM yang pada masa Orde Baru banyak dilanggar oleh pemerintah sendiri
Kekurangannya adalah sebagai berikut.
1. Maraknya kerusuhan akibat demonstrasi yang dilakukan para aktivis sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat. Sumber Daya Manusia Indonesia yang tidak mengerti bagaimana seharusnya demonstrasi yang baik malah melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk kepedulian pada kepentingan masyarakat.
2. Merajalelanya KKN sebagai akibat diberlakukannya otonomi daerah. Pejabat-pejabat daerah berpendapat bahwa bukan hanya pemerintah pusat saja yang mampu melakukan KKN, tetapi mereka juga mampu.
3. Kebebasan pers disalah gunakan banyak pihak (penguasa) untuk mencari keburukan dari elit-elit politik yang menjadi saingan politiknya. Sehingga yang terjadi perpecahan antar partai koalisi, bahkan perpecahan ditubuh partai itu sendiri.
Ade Putra Pratama
10416103
1IB03
Ntaps
BalasHapus